Categories: Nasional

WP KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 jadi ASN

KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memprioritaskan untuk mengangkat pegawai honorer K2, dibanding mengalihkan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, banyak Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diangkat menjadi ASN.

“Pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu pengangkatan menjadi ASN, yang mana sampai saat ini belum terwujud,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Yudi menegaskan, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil. Meski dalam UU KPK hasil revisi, pegawai KPK beralih status menjadi ASN. “Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen, dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC,” tegas Yudi.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, mengaku kesal melihat Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, banyak pegawai honorer yang sudah berjuang namun belum juga diangkat menjadi ASN.

“Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang,” ujar Titi.

Baca juga: Usai Jadi ASN, Yudi Purnomo Pastikan WP KPK Tak Bubar

Bahkan, status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga diangkat menjadi ASN. Namun, Presiden Jokowi malah menerbitkan aturan untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

“Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN,” cetusnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hari Pers Internasional, 57 Pemred Teken Deklarasi ICEC   KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional…

4 mins ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

2 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

9 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

11 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

11 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

11 hours ago