Categories: Nasional

Usai Jadi ASN, Yudi Purnomo Pastikan WP KPK Tak Bubar

KalbarOnline.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menegaskan, WP KPK tak bubar meski pegawai KPK kini beralih status menjadi ASN.

“Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41/2020 WP KPK bubar? kami sampaikan tidak. Bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Yudi dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Yudi menegaskan, dalam PP 41/2020 tidak tertulis WP KPK dibubarkan. Dia pun memastikan, WP tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK.

“Apalagi konstitusi juga mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara. WP KPK tetap akan bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK, termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” cetus Yudi.

Baca juga: WP KPK: Alih Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

Yudi pun menegaskan, dasar hukum pembentukan WP KPK berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2005. Menurutnya, aturan itu juga sampai saat ini belum dicabut.

“Dasar hukum pembentukan wadah pegawai KPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020, Minggu (9/8).

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

5 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

5 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

6 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

6 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

6 hours ago