Categories: Nasional

Pegawai Sah Berstatus ASN, KPK Tidak Khawatir Dilemahkan

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi positif resminya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Dia menilai tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.

“Kami positive thinking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional,” kata Ghufron kepada KalbarOnline.com, Selasa (11/8).

Ghufron berkata bahwa sistem yang dijalankan KPK sudah beroperasi sebagaimana mestinya. Ghufron tak khawatir KPK dilemahkan, seperti banyak dilontarkan para aktivis anti korupsi.

“Kalau bangunan KPK tumbuh dan tegak berdiri dijalur yang benar, maka tidak ada kekhawatiran akan melemahkan independensi KPK,” tegas Ghufron.

Ghufron tak memungkiri bakal ada pengaruh besar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, dia meyakini lembaga anti rasuah yang dipimpinnya bersama Komjen Firli Bahuri akan semakin kuat.

“Setiap perubahan pasti ada pengaruh. Tapi kami hadapi sebagai tantangan karena perubahan itulah kepastian yang harus KPK hadapi dan kami yakin KPK kuat,” tandas Ghufron.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Novel, peralihan status pegawai menjadi ASN merupakan tahap akhir pelemahan KPK. Hal ini imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” kata Novel kepada KalbarOnline.com, Minggu (9/8) lalu.

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi. “Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” sesal Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

5 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

5 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

6 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

6 hours ago