Categories: Nasional

Pegawai Sah Berstatus ASN, KPK Tidak Khawatir Dilemahkan

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi positif resminya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Dia menilai tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.

“Kami positive thinking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional,” kata Ghufron kepada KalbarOnline.com, Selasa (11/8).

Ghufron berkata bahwa sistem yang dijalankan KPK sudah beroperasi sebagaimana mestinya. Ghufron tak khawatir KPK dilemahkan, seperti banyak dilontarkan para aktivis anti korupsi.

“Kalau bangunan KPK tumbuh dan tegak berdiri dijalur yang benar, maka tidak ada kekhawatiran akan melemahkan independensi KPK,” tegas Ghufron.

Ghufron tak memungkiri bakal ada pengaruh besar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, dia meyakini lembaga anti rasuah yang dipimpinnya bersama Komjen Firli Bahuri akan semakin kuat.

“Setiap perubahan pasti ada pengaruh. Tapi kami hadapi sebagai tantangan karena perubahan itulah kepastian yang harus KPK hadapi dan kami yakin KPK kuat,” tandas Ghufron.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Novel, peralihan status pegawai menjadi ASN merupakan tahap akhir pelemahan KPK. Hal ini imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” kata Novel kepada KalbarOnline.com, Minggu (9/8) lalu.

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi. “Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” sesal Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

3 hours ago