Categories: Kabar

Mendikbud: Sekolah di Zona Kuning Dibolehkan, Bukan Dipaksakan dan Tergantung Orang Tua

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan kembali sekolah yang berada di zona kuning atau berisiko rendah penularan Covid-19 untuk dibuka kembali.

Kendati demikian, keputusan akhir terkait pembukaan sekolahtetap berada di tangan komite dan kepala sekolah. “Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Tapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sudah ditentukan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, kemarin.

Nadiem menjelaskan, keputusan pembukaan kembali sekolah pertama berada di tangan pemerintah daerah (pemda). SD hingga SMP oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi. Pada tahap ini, pemda yang sudah merasa siap dipersilahkan membuka kembali sekolah. Sedangkan yang belum siap diizinkan melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Selanjutnya, kendati telah diizinkan oleh pemda, pihak sekolah bisa saja menolak untuk membuka kembali sekolah. Komite dan kepala sekolah lah yang berwenang menentukan untuk kembali belajar tatap muka atau melanjutkan BDR.

“Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu adalah prerogatif dan haknya orang tua,” ujar Nadiem, melansir Republika.

Pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan untuk memperbolehkan sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali. Zona hijau sudah diperbolehkan lebih dahulu.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan harus melanjutkan BDR. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, sekitar 57 persen peserta didik berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

9 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

13 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

13 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

13 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

14 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

14 hours ago