Categories: Ketapang

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi di Blok H.14 Divisi C Komplek perumahan karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Kendawangan Polres Ketapang, Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB saat pelapor selaku staf manajemen PT BNS mendapatkan informasi dari anggota Satpam setempat yang sedang melaksanakan tugas jaga pos di komplek perumahan tersebut. Sang satpam melihat sebuah mobil Grand Max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan diperiksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.

Curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, satpam langsung menghubungi pelapor. Pelapor kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kendawangan dengan bersama-sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.

“Iya bersama pelapor, kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor, kerbau tersebut adalah kepunyaan manajemen PT BNS, selanjutnya tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka S (37) dan K (34) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias, Senin (10/8/2020).

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil Grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

11 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

11 hours ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

13 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

17 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

18 hours ago