Categories: Kabar

Percepat Pemutakhiran Data Terpadu agar Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Terbitkan SKB Menteri

KalbarOnline.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, SKB tersebut sangat penting, sebab selama ini pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.

“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Juliari di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Untuk diketahuhi, SKB meliputi Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020, tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.

Jualiari menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakan, pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.

Dijelaskan, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.

Ditambahkan, dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran.

“Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” pungkasnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

7 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

7 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

7 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

7 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

7 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

8 hours ago