Categories: Nasional

Menko PMK Sebut Ada Opsi Buka Sekolah di Zona Merah, Ini Syaratnya

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada kemungkinan sekolah yang berada di kabupaten/kota zona merah masih dapat dibuka. Namun, hal itu tergantung dari keputusan kepala daerahnya.

“Kalau misalnya ada satu kabupaten kota zona merah, bukan berarti semua desanya merah. Misal ada desa yang hijau, itu mestinya Bupati berani ambil keputusan, saat ada desa tidak terjangkit ya bisa belajar tatap muka,” ungkapnya dalam dalam diskusi online, Sabtu (8/8).

Setelah diperbolehkan, pemerintah daerah tersebut pun harus menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar satuan pendidikan yang berada desa tersebut. Pengawasan harus dilakukan lebih ketat dibanding yang berada di hijau dan kuning.

“Kalau di satu daerah itu keamanannya terjamin ya silahkan saja, atau juga bisa belajar kelompok dengan siswa terbatas,” terang Muhadjir.

Kebijakan itu, kata dia, bisa dilakukan sebagai sosialisasi pola kehidupan yang bersih dan sehat kepada para siswa. Dengan begitu, peserta didik pun menjadi lebih paham dan tahu caranya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Menanamkan pada anak, yang kemarin jarang cuci tangan, ya sekarang lebih rajin. Sekarang ini harus disadarkan di setiap musibah itu kita mengambil hikmah untuk kegiatan belajar mengajar,” tandas dia.

Sebagai informasi, saat ini sebesar 57 persen atau 238 kabupaten/kota berada di zona oranye dan merah. Kawasan itu pun masih belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka karena berisiko.

“Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, mereka tetap belajar dari rumah, tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim, Jumat (7/8).

Yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMK. Sedangkan, untuk PAUD akan diperbolehkan dua bulan setelahnya atau Oktober mendatang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago