KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (6/8) mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi perusahaan AS dengan perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, pemilik aplikasi berbagi video populer TikTok, yang mulai berlaku dalam 45 hari. Itu menjadi sebuah langkah kontroversial yang dikritik secara luas oleh banyak ahli.
Aplikasi itu sendiri telah diunduh lebih dari 175 juta kali di Amerika Serikat dan lebih dari satu miliar kali secara global. Menurut perintah eksekutif AS, bahwa aplikasi tersebut secara otomatis mengambil “sejumlah besar informasi” dari penggunanya, sehingga menimbulkan risiko bagi “keamanan nasional AS.” Perintah eksekutif serupa juga telah dikeluarkan untuk WeChat, aplikasi perpesanan dan media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, Tencent.
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih sebelumnya pada pekan ini, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dia terbuka dengan sebuah kesepakatan di mana Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya membeli TikTok, menetapkan 15 September sebagai tenggat waktu.
Dalam konferensi pers saat mengomentari masalah ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin pada Selasa (4/8) mengatakan bahwa Tiongkok secara tegas menentang upaya intimidasi terang-terangan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah perusahaan non-AS tertentu, yang merupakan pelanggaran atas aturan ekonomi pasar dan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan nondiskriminasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
“(Langkah AS itu) merupakan tindakan intimidasi terang-terangan, yang dengan tegas ditentang oleh China. Kami memperhatikan bahwa tindakan itu juga mengundang serentetan kritik dan keraguan di AS maupun dari masyarakat internasional,” imbuh Wang seperti dilansir Antara dari Xinhua. (*)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…
KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…
KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…
Leave a Comment