Categories: Internasional

Ada Apa Ini? Trump Resmi Larang Transaksi AS dengan TikTok

KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (6/8) mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi perusahaan AS dengan perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, pemilik aplikasi berbagi video populer TikTok, yang mulai berlaku dalam 45 hari. Itu menjadi sebuah langkah kontroversial yang dikritik secara luas oleh banyak ahli.

Aplikasi itu sendiri telah diunduh lebih dari 175 juta kali di Amerika Serikat dan lebih dari satu miliar kali secara global. Menurut perintah eksekutif AS, bahwa aplikasi tersebut secara otomatis mengambil “sejumlah besar informasi” dari penggunanya, sehingga menimbulkan risiko bagi “keamanan nasional AS.” Perintah eksekutif serupa juga telah dikeluarkan untuk WeChat, aplikasi perpesanan dan media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, Tencent.

Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih sebelumnya pada pekan ini, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dia terbuka dengan sebuah kesepakatan di mana Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya membeli TikTok, menetapkan 15 September sebagai tenggat waktu.

Dalam konferensi pers saat mengomentari masalah ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin pada Selasa (4/8) mengatakan bahwa Tiongkok secara tegas menentang upaya intimidasi terang-terangan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah perusahaan non-AS tertentu, yang merupakan pelanggaran atas aturan ekonomi pasar dan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan nondiskriminasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

“(Langkah AS itu) merupakan tindakan intimidasi terang-terangan, yang dengan tegas ditentang oleh China. Kami memperhatikan bahwa tindakan itu juga mengundang serentetan kritik dan keraguan di AS maupun dari masyarakat internasional,” imbuh Wang seperti dilansir Antara dari Xinhua. (*) 

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu, Kapolres dan Dandim 1206 Putussibau Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024 

KalbarOnline, Putussibau - Bupati  Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

3 hours ago

Wabup Farhan Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Sukses Penyelenggaraan MTQ XXXI di Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…

3 hours ago

Harisson Ingatkan PNS di Kalbar, Jangan Sampai Terjerat Judi Online

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…

4 hours ago

PTSL Dikenal Organisasi Internasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…

4 hours ago

Makam Juang Mandor: Saksi Kekejaman Jepang yang Mengharukan

KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…

5 hours ago

Menelusuri Keindahan Budaya dan Adat di Rumah Betang Saham, Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…

5 hours ago