Categories: Nasional

Laporkan Anji dan Hadi Pranoto, Muannas Alaidid Diperiksa Penyidik

KalbarOnline.com – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, mengatakan bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik dari Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor pada Rabu (5/8). Dia dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Hadi Pranoto dan musisi Anji.

Muannas mengatakan dirinya ditanya sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporannya tersebut. Dia diperiksa selama kurang lebih 2 jam.

“Kemarin kita juga bawa 2 saksi dan dimintai keterangan. Dan Verifikasi alat bukti juga,” kata Muannas Alaidit kepada KalbarOnline.com, Kamis (6/8).

Dia pun membawa transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto saat diperiksa. Dia juga melengkapinya dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPOM dan pihak terkait untuk memperkuat laporannya tersebut.

Setelah dirinya diperiksa penyidik, kemungkinan pihak terlapor juga akan diperiksa penyidik untuk diminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli supaya dapat mendudukkan permasalahan secara tepat.

Dalam kesempatan itu Muannas sempat meminta kepada penyidik untuk menelusuri kemungkinan obat herbal Hadi Pranoto dijual dengan harga yang cukup mahal.

“Ada media yang memberitakan obat herbalnya dibandol dengam harga Rp 200 ribu. Kita minta polisi untuk melakukan pengecekan,” paparnya.

Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat virus korona. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan Pemilik Akun Youtuber Dunimanji alias Anji.

Muannas mengatakan, keduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi9-19 yang diunggah di Youtube terlapor.

“Kami melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji karena mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19,” kata Muannad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Atas perbuatannya, lanjut Muannas, Pranoto bisa dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Anji bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago