Categories: Internasional

Langgar Isolasi Mandiri, Pasien Covid-19 Singapura Didenda Rp 50 Juta

KalbarOnline.com – Seorang pria di Singapura yang merupakan pasien Covid-19 bernama Dharamnath Singh dijatuhi sanksi berupa denda karena masih nekat keluar rumah selama masa isolasi mandiri. Dia dianggap sengaja menyebarkan virus dan berpotensi menularkan pada orang lain. Pria itu diketahui nekat pergi ke luar rumah selama sakit untuk membeli makanan.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (6/8), Dharamnath Singh didenda SGD 5 ribu atau Rp 50 juta oleh pengadilan pada Rabu (5/8). Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan untuk ditambah.

Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Singh, seorang pensiunan teknisi berusia 63 tahun, telah pergi ke Poliklinik Toa Payoh dengan keluhan pilek dan batuk pada 6 April. Dia diperiksa dan didiagnosis menderita infeksi saluran pernapasan atas akut. Dokter mengeluarkan sertifikat medis (MC) selama lima hari dari 6 April hingga 10 April.

“Pemberitahuan tetap di rumah, disarankan untuk tinggal di rumah selama periode MC,” kata pernyataan itu.

Dokter telah memberi tahu Singh bahwa dia diwajibkan oleh hukum untuk tinggal di rumahnya dan tidak diizinkan pergi untuk tujuan apa pun selain untuk mencari penanganan medis. Dia juga diberi tahu untuk memilih layanan pengiriman makanan rumah atau meminta orang lain untuk membantunya dengan kebutuhan sehari-hari, dan diberi nomor bantuan dari Asosiasi Rakyat jika diperlukan.

Singh tetap meninggalkan rumahnya untuk membeli makan malam dari kedai kopi terdekat. Putranya yang tinggal bersamanya, mengatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 10 April bahwa Singh telah meninggalkan rumah meskipun dia telah diperintahkan untuk tetap tinggal.

Singh mengklaim bahwa putranya tidak menawarkan untuk membeli makanan untuknya meski tahu dia sakit.
Mengacu pada empat dakwaan yang dipertimbangkan, jaksa penuntut mengatakan Singh telah meninggalkan rumahnya dua kali setiap hari selama empat hari untuk membeli makan siang dan makan malam.

Jaksa telah menjatuhkan denda antara SGD 5 ribu hingga SGD 6 ribu. Bahkan, Singh hanya mengenakan masker ketika meninggalkan rumah selama 5 kali, dan 3 kali tanpa masker.
Jika terbukti menularkan orang lain pada risiko infeksi, seseorang di Singapura bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SGD 10 ribu atau keduanya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

23 mins ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

24 mins ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

6 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

6 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

6 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

6 hours ago