Categories: Nasional

KPK Masuk Rumpun Eksekutif, Pegawai Segera Jadi ASN

KalbarOnline.com – Kekhawatiran independensi KPK makin tergerus semakin gamblang. Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan tahun lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sudah mendengar informasi terkait terbitnya PP 41/2020 tersebut. Namun, Ghufron belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran sampai saat ini pihaknya belum mendapat draf PP secara lengkap. ’’Kalau infonya (PP 41/2020) memang sudah dengar. Secara lengkap kami belum dapat,’’ ujar Ghufron saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (5/8).

Untuk diketahui, merujuk UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pada pasal 1 ayat (3) UU itu berbunyi, ’’Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.’’

Kemudian, pada ayat (6) berbunyi, ’’Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.’’ Ketentuan lebih lanjut diatur pada pasal 24. Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak istana belum bisa dikonfirmasi mengenai penerbitan PP tersebut. Jawa Pos berupaya mengonfirmasi Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun, hingga tadi malam belum ada respons.

Jika menyesuaikan dengan urutan penomoran PP, menjadi pertanyaan bila PP 41 belum dipublikasikan. Sebab, regulasi dengan nomor setelahnya, yakni PP 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, sudah terbit. PP 42/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli.

Presiden kadang meneken beberapa regulasi anyar dalam satu waktu. Misalnya, Perpres Nomor 79, 80, dan 81 Tahun 2020 dan PP 39/2020. Empat regulasi itu diteken pada 20 Juli.

Wacana pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memang mendapat sorotan. Terutama dari pegiat antikorupsi. Sebab, pengalihan yang di-deadline dua tahun sejak UU KPK berlaku tersebut dikhawatirkan berdampak pada independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pemerintah pun berpotensi bisa melakukan intervensi dengan cara memindahtugaskan pegawai KPK setiap waktu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

4 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

8 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

10 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

10 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

10 hours ago