Categories: Nasional

ICW: Dewan Pengawas Lambat Memproses Dugaan Etik Firli Bahuri

KalbarOnline.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. ICW mengatakan, tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang merupakan pelanggaran etik.

“Secara kasat mata, tindakan Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme. Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).

“Namun, Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

Kurnia mengatakan, keberadaan Dewas KPK tidak dibutuhkan dalam lembaga antirasuah. Menurutnya, Dewas KPK tak lebih baik dari Deputi Pengawas Internal KPK.

Deputi Pengawas Internal KPK, menurutnya, sempat menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, menurut Kurnia, Dewas KPK sangat lambat.

“Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan anti rasuah,” tandasnya.

Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri secara tertutup. Hal ini dilakukan setelah Dewas KPK mengklarifikasi Firli Bahuri dan pihak lainnya terkait dugaan penggunaan helikopter mewah milik swasta.

“Untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, dugaan pelanggaran etik terhadap Firli menurutnya untuk mencari bukti dugaan penggunaan hidup mewah Firli. Terlebih, helikopter berkode PK-JTO itu merupakan milik perusahaan swasta.

“Masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Albertina.

Menurut Albertina, putusan sidang etik nantinya akan digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa mengetahui hasil dari dugaan pelanggaran etik Firli.

“Tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka, jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

10 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

11 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

14 hours ago