Categories: Nasional

Jokowi Dinilai Punya Wewenang Evaluasi Kinerja Polri dan Kejaksaan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mempunyai andil dalam sengkarut kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pasalnya, upaya pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun berbuntut panjang, hingga menyeret aparat penegak hukum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat jalan dan surat pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

“Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan Kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Rabu (6/8).

Bivitri berujar, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim itu dibentuk tidak lain untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga aparat penegak hukum.

Bahkan, setiap tiga bulan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan kinerjanya. Namun, tim tersebut hanya aktif selama dua tahun sesuai Keputusan Presiden.

“Dalam laporannya, mereka menerima hampir 5.000 aduan. Bahkan mereka sidak ke beberapa Lapas dan lembaga penegak hukum,” ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menyayangkan jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Terlebih unsur Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diduga turut menerima uang dan saat ini tengah melakukan pendalaman.

“Saya ingin mengatakan bahwa presiden dalam sistem presidensial Indonesia itu kan kekuasaannya luar biasa dia, tidak hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan,” cetusnya.

Untuk diketahui, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

3 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

3 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

3 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

5 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

9 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

9 hours ago