Categories: Nasional

Jokowi Dinilai Punya Wewenang Evaluasi Kinerja Polri dan Kejaksaan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mempunyai andil dalam sengkarut kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pasalnya, upaya pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun berbuntut panjang, hingga menyeret aparat penegak hukum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat jalan dan surat pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

“Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan Kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Rabu (6/8).

Bivitri berujar, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim itu dibentuk tidak lain untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga aparat penegak hukum.

Bahkan, setiap tiga bulan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan kinerjanya. Namun, tim tersebut hanya aktif selama dua tahun sesuai Keputusan Presiden.

“Dalam laporannya, mereka menerima hampir 5.000 aduan. Bahkan mereka sidak ke beberapa Lapas dan lembaga penegak hukum,” ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menyayangkan jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Terlebih unsur Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diduga turut menerima uang dan saat ini tengah melakukan pendalaman.

“Saya ingin mengatakan bahwa presiden dalam sistem presidensial Indonesia itu kan kekuasaannya luar biasa dia, tidak hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan,” cetusnya.

Untuk diketahui, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

24 seconds ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

2 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambut Kedatangan Para Tamu Lewat Gala Dinner PGD ke-38

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan…

6 mins ago

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

8 hours ago