Categories: Kabar

Ancaman Kemenkes ke Waganet yang Membandingkan Kinerja Menteri dengan Hewan Dihapus

KalbarOnline.com – Unggahan jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, yang membandingkan kinerja Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dengan binatang yang disebut mampu melacak adanya kasus positif covid-19 berbuntut panjang.

Kementerian Kesehatan mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemilik akun Twitter @aqfiazfan itu tidak menghapus cuitannya pada Senin, 27 Juli lalu. Kementerian juga mendesak Aqwam meminta maaf secara tertulis di atas materai kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan lembaganya dalam 2 x 24 jam, terhitung sejak Selasa, 4 Agustus 2020.

“Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

Diketahui, Aqwam lewat akun @aqfiazfan me-retweet unggahan media Al Jajeera English tentang anjing pelacak Jerman dapat mendeteksi Covid-19 pada orang dengan tingkat keberhasilan 94 persen. “Anjing ini lebih berguna dari Menteri Kesehatan kita,” cuit Aqwam.

Surat peringatan kepada Aqwam itu dipublikasikan di akun Twitter milik Kementerian Kesehatan pada 4 Agustus pukul 19.27 WIB. “Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapa pun,” cuit akun @KemenkesRI bersama unggahan surat itu.

Surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, itu menilai cuitan Aqwam mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama Terawan dan Kemenkes seperti maksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Warganet ramai menanggapi dan menjadi tren, beberapa diantaranya mempermasalahkan pejabat publik yang tidak memberikan info akurat, benar dan tidak menyesatkan bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Mohon info admin @KemenkesRI, apakah publik juga bisa menuntut pejabat publik yg tidak memberi informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari pejabat publik sesuai UU no 14 tahun 2008? jika bisa, bagaimana prosesnya? terima kasih” cuit akun @dwikiaprinaldi.

Sementara ada pula yang mempersoalkan kenapa opini seseorang diancam, “Itu kan opini dia, kok mempidanakan opini sih? Kalau gk bener ya suruh tuh menkes lebih berguna. Lagipula yg diserang menkes pribadi, kenapa yg nyerang balik Kepala Biro Kemenkes. One on One lah. Kalau Kemenkes yg diserang baru dah.? tulis akun @Nirwansyah.

Setelah unggahan @KemenkesRI yang menganggap Aqwam menghina Menteri Terawan itu viral dan tayang sekitar empat jam, cuitan itu kin sudah dihapus. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

10 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

11 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

11 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

11 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago