Categories: Nasional

Anggota DPR Minta Semua yang Bantu Djoko Tjandra Diusut Tuntas

KalbarOnline.com–Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas oknum yang membantu Djoko Tjandra di Imigrasi. Dia menduga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat.

Eva meminta kepolisian dan Kemenkumham bekerja sama untuk mengusut kemungkinan ada oknum imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui jalur tikus.

”Harus ada pengusutan di Imigrasi. Kemungkinan ada oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan ada oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia,” kata Eva seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu baru permulaan. Dia meminta jaringan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pengadilan, diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.
”Di Komisi III, kami akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga,” ucap Eva.

Dia pun mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra melalui kerja sama police to police dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia.

”Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan MA (Mahkamah Agung) 10 tahun lalu,” ujar Eva.

Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, dia juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang menghukum oknum jenderal yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, terlalu dini membahas pengganti jabatan kapolri usai penangkapan buronan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

”Tidak perlu menggoreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi kapolri,” ujarnya LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya.

Menurut LaNyalla, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui.

”Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan presiden. Karena memang regulasinya begitu,” ucap LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

4 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

4 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

5 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

6 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

9 hours ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

9 hours ago