Categories: Sekadau

Pemkab Akan Serahkan 2.343 Bidang Tanah Pada 5 Desa di Sekadau

Pemkab Akan Serahkan 2.343 Bidang Tanah Pada 5 Desa di Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (29/7/2020).

Sidang dibuka oleh Bupati Sekadau, Rupinus, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Sekadau, plt. Kepala BPN Kabupaten Sekadau dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab.Sekadau.

Sidang diawali dengan penyampaian materi oleh Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Sekadau, Hironimus dilanjutkan dengan pembukaan acara sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus menyampaikan bahwa dilaksanakannya sidang ke dua PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.

Untuk membahas redistribusi tanah dengan jumlah keseluruhan yaitu 2.343 bidang tanah yang ada di lima Desa yaitu, Desa Lubuk Tajau, Desa Lembah Beringin, Desa Teluk Kebau, Desa Senangak serta Desa Semabi.

Dari jumlah 2.343 bidang tanah pada kelima Desa tersebut hingga saat ini sudah diukur dan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berarti sudah tidak ada masalah.

“Saya juga akan minta penjelasan kepada pihak BPN jangan sampai nanti dari jumlah bidang tanah ini ternyata dilapangan masih ada terdapat masalah,” kata Rupinus.

Pada sidang pertama sudah kita laksanakan di salah satu desa dengan membahas redistribusi tanah sebanyak 804 bidang tanah, hingga saat ini mungkin sudah dalam proses untuk pengeluaran sertifikat tanah yang sah.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Komarodin, menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan sidang pada hari ini, telah dilakukan pendataan dengan jumlah bidang tersisa yaitu 2.343 dari 3.147 bidang yang telah diselesaikan pada sidang pertama.

Program strategis nasional sertifikasi ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang dimana penyerahan sertifikatnya nanti akan diserahkan langsung oleh bapak Presiden pada bulan Agustus di Kota Pontianak.

Untuk tahap persidangan kedua ini dengan jumlah keseluruhan yaitu 2.343 bidang tanah yang terdapat dilima Desa yaitu di Desa lubuk Tajau dengan jumlah 600 bidang, Desa Senangak dengan jumlah 330 bidang.

“Kemudian, Desa Teluk Kebau dengan jumlah 321 bidang, Desa Lembah Beringin dengan jumlah 330 bidang, serta Desa Semabi dengan jumlah 952 bidang,” jelas Komarodin.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Sekadau Rupinus dan kemudian dilanjutkan oleh seluruh peserta sidang.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

9 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

9 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

9 hours ago