Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Salurkan Bantuan Hibah Untuk Sungai Laur dan Simpang Dua

Pemkab Ketapang Salurkan Bantuan Hibah Untuk Sungai Laur dan Simpang Dua

KalbarOnline, Ketapang – Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) sekaligus sosialisasi protokol kesehatan dalam tatanan hidup baru (New Normal) kembali dilakukan pemerintah Kabupaten Ketapang, kali ini kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Simpang Dua, Sabtu (4/7/2020) pagi.

Penyerahan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) tersebut oleh Assisten III Drs. Heronimus Tanam, ME. Didampingi Assisten I Donatus Franseda, AP.MM, dan beserta jajaran dilingkungan setda ketapang kepada pengurus di dua lembaga Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Simpang Dua, yang hadir juga Camat, Kepala Desa serta perwakilan masyarakat setempat.

Adapun penerima hibah dari Kecamatan Sungai Laur yaitu Gereja Santo Petrus dan Paulus, Gereja Katolik Maria Ratu Pecinta Damai, Kecamatan Simpang Dua yaitu Gereja Firman Allah.

Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Assisten III Kabupaten Ketapang Drs. Heronimus Tanam, ME menyampaikan bahwa proses hibah dilakukan melalui sebuah sistem yang di bangun yaitu dengan menggunakan sistem E-hibah dalam rangka untuk menghindari adanya pemberian-pemberian hibah secara fiktif.

“Karena dibeberapa tempat pemberian-pemberian hibah yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun kabupaten kota selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum,” terangnya.

Dengan demikian bahwa Kabupaten Ketapang salah satu kabupaten yang sudah menerapkan atau membangun sistem yang dikenal dengan E-hibah.

“Dengan menggunakan sistem E-hibah masyarakat cukup dengan membuka website kita, masyarakat bisa mengajukan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang”. Tegasnya

Assisten III Ketapang juga menyampaikan bahwa kehadirannya dan staff ingin memastikan bahwa sipenerima hibah itu memang benar-benar ada dan memberitahu kepada masyarakat atau lembaga yang diberikan bantuan hibah dalam bentuk uang agar dimanfaatkan secara baik dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara baik pula kepada pemerintah kabupaten ketapang selaku yang memberikan hibah.

dalam penerimaan hibah ini diyakini tidak akan ada pungli oleh oknum-oknum yg merusak citra pemerintah, jika ditemui lapor segera ke kami dan dipastikan oknum tersebut akan menerima proses hukum.

“Saya ingin bekerja dengan sebuah perubahan besar untuk kemajuan Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini”.

Kenapa kita menerapkan New Normal, karena pendemi Covid-19 ini belum selesai di negara Indonesia termasuk di negara-negara lain, jadi kita tidak harus terpaku dengan keadaan ini dan kita harus memulai tatanan hidup baru (New Normal) yang produktif dan aman dari Covid-19. dengan memperhatikan protokol kesehatan. terangnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

7 seconds ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

5 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

44 mins ago

Selain Dijual, Pj Wako Sarankan Nelayan Olah Ikan Hasil Tangkapan

KalbarOnline, Pontianak - Dua unit kapal nelayan tertambat di tepian Sungai Kapuas di Gang H…

48 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Pekan Gawai Dayak ke-38

KalbarOnline, Pontianak – Pekan Gawai Dayak ke-38 Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dibuka oleh Pj Gubernur…

50 mins ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

9 hours ago