Categories: Kabar

Begini Prosedurnya untuk Dapatin Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing

KalbarOnline.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangan tertulisnya dikutip dari keterangan resmi OJK, Ahad (29/3/2020).

Lebih lanjut, Sekar mengatakan, mekanisme relaksasi kredit atau pembiayaan dilakukan dengan enam cara. Hal ini mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset.

OJK menjelaskan penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur. Selain itu, penentuan mekanisme tersebut juga bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh perbankan atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

“Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19,” terangnya.

Ada prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit, di mana debitur paling tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing
  4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sementara mekanisme relaksasi kredit tersebut meliputi :

  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

OJK juga meminta kepada pihak perbankan agar proaktif membantu debitur yang mengalami penurunan kinerja usaha sebagai dampak covid-19 dengan cara menawarkan skema relaksasi kredit yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan relaksasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

1 hour ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

1 hour ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

1 hour ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago