Begini Prosedurnya untuk Dapatin Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing

KalbarOnline.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangan tertulisnya dikutip dari keterangan resmi OJK, Ahad (29/3/2020).

Lebih lanjut, Sekar mengatakan, mekanisme relaksasi kredit atau pembiayaan dilakukan dengan enam cara. Hal ini mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset.

OJK menjelaskan penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur. Selain itu, penentuan mekanisme tersebut juga bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh perbankan atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Media AS, Inggris, China Turut Beritakan Kehebohan Penembakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq

“Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19,” terangnya.

Ada prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit, di mana debitur paling tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing
  4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing
Baca Juga :  Isdianto Ajak Lestarikan Budaya Melayu

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sementara mekanisme relaksasi kredit tersebut meliputi :

  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

OJK juga meminta kepada pihak perbankan agar proaktif membantu debitur yang mengalami penurunan kinerja usaha sebagai dampak covid-19 dengan cara menawarkan skema relaksasi kredit yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan relaksasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga. [rif]

Comment