Categories: Kabar

Anies Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Corona?

KalbarOnline.com – Beredar surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para kelauraga untuk menghentikan sementara hubungan suami istri dalam upaya cegah penyebaran Corona. Aada-ada saja ya surat seruan itu. Dan ternyata surat seruan itu memang hoax sih.

Ada-ada saja ya. Di tengah pandemi virus Corona masih ada yang sebar hoax. Sebar berita tak benar. Ya, berdasar penelusuran foto  Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu aslinya  tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Inti dari Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu adalah Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Jika perusahaan tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah corona COVID-19 yang terus meningkat pesat. Provinsi DKI Jakarta bahkan menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 dan telah ditetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana.

Narasi di dalam foto yang beredar itu adalah

Penghentian sementara hubungan suami-istri

Dalam rangka penghentian penyebaran virus COVID-19

Di lingkungan keluarga

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu, hubungan suami istri dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Demikian himbauan ini untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.

Terima kasih dan mohon bersabar.

Tertuang pula tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19),” tulis Pemprov dalam situs tersebut.

Dari temuan itu, disimpulkan bahwa Anies tidak pernah mengeluarkan seruan larangan berhubungan suami-istri untuk pencegahan Corona.

“Informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus COVID-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan,” kata Pemprov DKI.[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

2 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

3 hours ago

Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…

3 hours ago

Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…

3 hours ago

Representasi Anak Muda di Pilwako Pontianak, Dokter Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKB

KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…

4 hours ago

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

11 hours ago