Categories: Ketapang

Dinkes Ketapang Edarkan Imbauan Upaya Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

KalbarOnline, Ketapang – Setelah Gubernur Kalimantan Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 369 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan mengenai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat kerja.

Surat imbauan bernomor 443.33/2220/SET-C  tertanggal 20 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (0PD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta serta masyarakat di lingkungan Pemda Ketapang. Dalam surat tersebut terdapat 6 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.

Berikut 6 poin di surat edaran imbauan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, Jum’at (20/03/2020):

1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, absen finger print dan alat-alat perkantoran lainnya dengan melakukan disinfektan sendiri secara berkala

2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand senitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu toilet dan lain-lain

3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam

4. Memasang pesan pesan kesehatan ditempat tempat strategis

5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu dan lengan atas bagian dalam).
d. Gunakan masker jika batuk/flu.
e. Batasi menjabat tangan.
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hati.
g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.

6. Apabila mendapat pegawai mengalami gejala demam 38 derajat celcius pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

2 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

3 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

7 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

10 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

10 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

10 hours ago