KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 40 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID 19).
Penjelasan soal Inpres ini disampaikam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video yang diunggah melalui akun instagramnya, Minggu (22/3/2020) malam.
“Inpres No 40tahun 2020 bertujuam agar seluruh kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah mampu untuk merespons penyebaran Covid 19. Mereka harus refocusing dan realokasi anggaran memprioritaskan masalah kesehatan dan penyebaran Covid 19,” papar Menkeu.
Menurut Menkeu prngadaan barang dan jasa terutama untuk bidang kesehatan, alat kesehatan, alat pelindung diri semuanya adalajh prioritas yang sangat tinggi.
“Dan hal itu bisa disegerakan dengan dasar undang undang penanggulangan bencana dan pearturan peraturan yang diturunkan dari undang undang tersebut,” tegas Menkeu. (rma)
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…
KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
Leave a Comment