Categories: Ketapang

Warga Singkup Tuding PT ASL Lakukan Penanaman di Luar Izin

KalbarOnline, Ketapang – Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke pihak PT Ayu Sawit Lestari (ASL) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melalukan aktivitas penanaman kelapa sawit diluas lahan 360 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Satu di antara warga Desa Pantai Ketikal, Saleh mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT ASL tersebut.

“Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU di atas  4000 hektar, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih lantaran dituduh oleh pihak perusahaan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT ASL ini terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat setempat, karena diakuinya perkebunan sawit 360 hektar yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada diluar HGU.

Bahkan menurutnya, berdasarkan video pidato Presiden RI, Joko Widodo yang ia simpan, perkebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidupnya.

“Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 hektar tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang, Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 hektar yang berada di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.

“Total HGU 4.082 hektar, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 hektar, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 hektar yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 hektar di luar HGU dan di luar pengukuran Kadastral yang diukur BPN,” katanya, Kamis (19/3/2020). (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

5 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

5 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

5 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

8 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

8 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

8 hours ago