Categories: Ketapang

Cargill Indonesia Bantah Lakukan Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit di Luar HGU

KalbarOnline, Ketapang – Terkait luas lahan 360 hektar yang dipermasalahan oleh Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Ketapang yang ditanami kelapa sawit dan dituding berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dibantah oleh pihak Cargill Indonesia.

Manager Corporate Communications, Cargill Indonesia, Dewi Mayasari Mas mengatakan kalau lahan yang digarap perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan dari Cargill Group tersebut telah mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP).

“Berdasarkan Izin Lokasi dan IUP yang dikeluarkan oleh BKPM melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), PT Ayu Sawit Lestari memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan operasional pada konsesi lahan seluas 360 hektar yang terletak di desa Pantai Ketikal, kecamatan Singkup,” katanya, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, Dewi Mayasari Mas mengaku kalau ijin yang dikantongi pihak perusahaan tersebut sudah diakui pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang dan dinyatakan legal untuk digarap oleh pihak perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL).

“Hal ini telah dikonfirmasi dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya pihak perusahaan juga siap berkomitmen dan siap mematuhi segala aturan dan prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah dalam menjalankan operasional perkebunan kelapa sawit.

“Dalam menjalankan operasinya, PT Ayu Sawit Lestari berupaya untuk mempromosikan praktik-praktik pertanian terbaik untuk budidaya kelapa sawit berkelanjutan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, budaya dan kearifan masyarakat lokal yang bekerja dengan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ketapang, melalui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang B, Ridhwan, terkait berkas yang ditunjukan oleh warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup tersebut merupakan print out dari layanan Online Single Submission (OSS).

Ia menyebut kalau berkas yang menggunakan sistem OSS tersebut bisa saja diprint out pihak perusahaan sendiri, namun ada beberapa item yang perlu dilakukan pemenuhan komitmen oleh perusahan dan komitmen itu harus lengkapi pihak perusahaan untuk.

“Izin bisa dikeluarkan terlebih dahulu tapi dengan catatan kalau izin kompleks itu, perlu namanya pemenuhan komitmen, ini bisa dikeluarkan dan bisa dibuat oleh pelaku usaha sendiri, tidak harus di kita, jadi semuanya sudah ada di dalam sistem  www.oss.go.id,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Ridhwan juga menjelaskan kalau khusus untuk perizinan perkebunan kelapa sawit pihak perusahaan harus melengkapi beberapa ijin yang telah diatur pemerintah melalui undang undang.

“Kalau untuk izin perkebunan harus ada yang dipenuhi, izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, itu harus lengkap baru komitmen itu dianggap terpenuhi. Kalau izin usaha perkebunan saat ini Kabupaten Ketapang masih harus menyelesaikan pemenuhan komitmennya ada rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

15 mins ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

17 mins ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

55 mins ago

Sutarmidji Sebut PAN Merupakan Mitra yang Andal di Pemilu Maupun dalam Pemerintahan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar periode 2018 - 2023, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas pencalonan…

1 hour ago

Maju Pilkada Kubu Raya, Fachri Sowan ke KH Syukron Ma’mun

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…

3 hours ago