KalbarOnline.com, GOWA — Kasus pengeroyokan salah satu siswa SMK Negeri 2 Gowa kini harus berhenti, lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.
Sejak saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. “Pelapor mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata AKP Jufri Natsir, Kasat Reskrim Polres Gowa, Jumat (13/3/2020).
Pelaku AA (17) dan MS (17) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah sempat ditangkap di rumah orang tuanya, Sabtu lalu (22/2/2020)
Dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, polisi kembalikan ke orang tuanya. “Kasus anak di bawah umur. Sementara (dikenakan) wajib lapor,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Kamis (27/2/2020).
Sementara itu, dua pelaku lainnya Kamil Muhammad (24) dan Faisal (25) belum sempat ditangkap oleh polisi.
Menurut Alimuddin, paman korban, kejadiannya bermula ketika keponakannya tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku, kemudian diseret keluar lalu dipukuli beramai-ramai.
“Korban diinjak, dipukuli lagi sampai tidak bisa berdiri,” ungkap Alimuddin, Sabtu (22/2/2020).
Korban tersebut bernama Abu Bakar Ramadhan, siswa kelas X Teknik Komputer Jaringan B SMK Negeri 2 Gowa.
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka-luka. Bahkan harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD Syekh Yusuf Gowa. (iqbal)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…
Leave a Comment