KalbarOnline.com, GOWA — Kasus pengeroyokan salah satu siswa SMK Negeri 2 Gowa kini harus berhenti, lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.
Sejak saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. “Pelapor mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata AKP Jufri Natsir, Kasat Reskrim Polres Gowa, Jumat (13/3/2020).
Pelaku AA (17) dan MS (17) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah sempat ditangkap di rumah orang tuanya, Sabtu lalu (22/2/2020)
Dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, polisi kembalikan ke orang tuanya. “Kasus anak di bawah umur. Sementara (dikenakan) wajib lapor,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Kamis (27/2/2020).
Sementara itu, dua pelaku lainnya Kamil Muhammad (24) dan Faisal (25) belum sempat ditangkap oleh polisi.
Menurut Alimuddin, paman korban, kejadiannya bermula ketika keponakannya tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku, kemudian diseret keluar lalu dipukuli beramai-ramai.
“Korban diinjak, dipukuli lagi sampai tidak bisa berdiri,” ungkap Alimuddin, Sabtu (22/2/2020).
Korban tersebut bernama Abu Bakar Ramadhan, siswa kelas X Teknik Komputer Jaringan B SMK Negeri 2 Gowa.
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka-luka. Bahkan harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD Syekh Yusuf Gowa. (iqbal)
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…
Leave a Comment