Categories: Kabar

Hanura: Naikan Ambang Batas Lolos Parlemen Sama Saja Rampok Suara Rakyat

KalbarOnline.com – Polemik soal perubahan ambang batas lolos ke parlemen sepertinya bakal jadi perdebatan seru elite politik tanah air. Apalagi partai-partai gurem satu suara membentuk poros perlawanan menentang wacana menaikan ambang batas itu.

Politikus Hanura Inas Nasrullah mengatakan, wacana menaikan ambang batas parlemen merupakan upaya ilegal. Upaya tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945. Dia menjelaskan, UUD 1945 dan produk hukum turunannya mengamanatkan hak setiap warga negaranya untuk memilih dan dipilih.

“Jika ambang batas PT (Parliamentary Treshold -red.) dinaikan dengan alasan untuk kalau argumennya untuk mengurangi jumlah fraksi untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen, maka berarti keputusan-keputusan tersebut akan diambil secara sederhana juga, padahal urusan negara tidak sesederhana itu,” katanya kepada Indopolitika.com (14/3/2020).

Menurut dia, idealnya, ambang batas lolos ke parlemen itu dihapus. Tidak perlu ada prosentase batas aman perolehan suara untuk lolos sebagai partai yang lolos ke DPR. Pembatasan jumlah Parpol yang lolos ke DPR sama saja dengan merampas suara rakyat yang telah diberikan ke Parpol yang tidak lolos ke DPR.

“Tapi jika PT masih juga diberlakukan, itu sama saja dengan merampok suara rakyat yang seharusnya diberikan kepada Caleg dari partai yang tidak lolos PT, dan itu sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945,” katanya lagi.

Sikap yang sama juga dalam hal penentuan syarat ambang batas pendaftaran calon presiden. Bagi Inas, ambang batas 20 persen sebagai syarat Capres tidak perlu ada di masa yang akan datang.

“Jadi akan sesuai dengan yang diperjuangkan para pakar agar PT presiden juga 0 persen,” katanya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

1 hour ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

2 hours ago

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dari 31 Mei sampai 4 Juni 2024

KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…

2 hours ago

Bupati Fransiskus dan Ketua KONI Anwar Sanusi Nobar Kejuaraan Bola Voli Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…

2 hours ago

Proliga 2024 Bakal Digelar di Pontianak, Harga Tiket Mulai dari Rp 150 Ribu

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…

2 hours ago

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…

2 hours ago