Categories: Kabar

Airin Instruksikan RT-RW Sosialisasi Resiko Penularan & Pencegahan #Covid 19 ke Warga

KalbarOnline.com – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran coronavirus atau #covid19 di wilayahnya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lapisan elemen masyarakat kota tersebut, termasuk pengurus RT maupun RW untuk sigap mensosialisasikan resiko penularan virus tersebut.

Selain itu, langkah pencegahan pengendaliannya pun perlu disampaikan dengan seksama kepada masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan Airin melalui surat edaran yang diterbitkan sejak 13 Maret lalu dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah maupun RT-RW di lingkup Kota Tangsel.

Bunyi edaran itu, dalam melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona yang saat ini telah menjadi darurat Kesehatan Global atau Global Public Health Emergency oleh World Health Organization (WHO), dimana negara kita telah dinyatakan oleh Bapak Presiden (Jokowi) terdapat kasus positif korona, dengan ini memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah untuk:

  1. Melaksanakan rencana kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan kopi 19 di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dengan melibatkan unsur TNI, Polri, instansi vertical, seluruh perangkat daerah, swasta dan masyarakat;
  2. Lakukan komunikasi resiko berupa sosialisasi resiko penularan covid19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis medis sesuai standar dari Kementerian Kesehatan RI dan pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan covid19;
  4. Menjamin terciptanya kondisi kondusif di masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian secara efektif dan efisien;
  5. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berjenjang dalam pelaksanaan pelaporan kondisi dinamis yang terjadi;
  6. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tangsel, Kepala Kepolisian, Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.[asa]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

23 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago