KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim selaku eks Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan usai penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara dan nilai aset yang disita penyidik.
“Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S, ke penuntut umum,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Sementara, untuk pelimpahan tiga tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, masih menunggu pemberkasan selesai. “Tiga itu dulu,” ujar Febrie.[ab]
KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…
KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
Leave a Comment