Hadi Mulyono Upas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

KalbarOnline, Pontianak – Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) memasuki babak baru. Di mana kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Ketapang itu telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu, Hadi Mulyono Upas dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2020).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Leonard Kunter. Ia menerangkan, Hadi Mulyono Upas dintuntut lantaran menerima suap terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

“Iya, Tim dari JPU menuntut HMU, 1,6 tahun penjara,” katanya.

Jaksa menyebut, HMU melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 30/1999 tentang Tipikor yang dirubah UU nomor 20/2001 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2019. Di mana Kejari Ketapang telah memanggil dan memeriksa total 53 orang saksi yang di antaranya 45 orang anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019, selebihnya saksi ahli dan pihak swasta.

Dalam pemeriksaan, Kejari Ketapang sempat dibuat kerepotan karena ketika ditetapkan tersangka, HMU terkesan menghindar dengan dalih sakit dan menjalani pengobatan.

Bahkan dalam kesempatan siaran persnya di Polres Ketapang, HMU sempat menyebut bahwa uang yang disangkakan diterimanya juga mengalir ke beberapa pihak dengan sebutan uang kebijakan yang diperuntukan bagi tamu yang berkunjung.

Sebelumnya, Hadi Mulyono Upas juga telah membantah tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu. Dia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

2 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

2 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

9 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

9 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

12 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

12 hours ago