Hadi Mulyono Upas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

KalbarOnline, Pontianak – Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) memasuki babak baru. Di mana kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Ketapang itu telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu, Hadi Mulyono Upas dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2020).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Leonard Kunter. Ia menerangkan, Hadi Mulyono Upas dintuntut lantaran menerima suap terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

“Iya, Tim dari JPU menuntut HMU, 1,6 tahun penjara,” katanya.

Jaksa menyebut, HMU melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 30/1999 tentang Tipikor yang dirubah UU nomor 20/2001 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2019. Di mana Kejari Ketapang telah memanggil dan memeriksa total 53 orang saksi yang di antaranya 45 orang anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019, selebihnya saksi ahli dan pihak swasta.

Dalam pemeriksaan, Kejari Ketapang sempat dibuat kerepotan karena ketika ditetapkan tersangka, HMU terkesan menghindar dengan dalih sakit dan menjalani pengobatan.

Bahkan dalam kesempatan siaran persnya di Polres Ketapang, HMU sempat menyebut bahwa uang yang disangkakan diterimanya juga mengalir ke beberapa pihak dengan sebutan uang kebijakan yang diperuntukan bagi tamu yang berkunjung.

Sebelumnya, Hadi Mulyono Upas juga telah membantah tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu. Dia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

25 mins ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

2 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

3 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

3 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

3 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

3 hours ago