Categories: Sintang

Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas

KalbarOnline, Sintang – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersorak gembira setelah mendengar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang memutuskan enam orang terdakwa yang merupakan peladang tidak bersalah serta membebaskan peladang dari seluruh dakwaan, Senin (9/3/2020) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono di ruang Cakra dalam bacaan putusan sidang kasus karhutla yang menjerat peladang mengatakan, peladang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Sidang putusan perkara karhutla atas enam terdakwa berlangsung kondusif. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara enam terdakwa bergantian membacakan putusan.

Sementara enam peladang yang menjadi terdakwa  juga tampak gembira mendengar putusan majelis hakim.

Sebelumnya Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto, mengatakan personil TNI/Polri yang terlibat dalam pengamanan sidang adalah 2.793 orang, yang terdiri dari Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, Makorem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Porles Sintang, Polres Melawi, Yonif RK 644/Wls, Yonif 642/Kps, Yon Armed 16/Komposit.

Anggota di sebar di beberapa titik untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Saya minta seluruh personil pengamanan agar mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melaksanakan aksi damai kawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang,” tukasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sintang

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

1 hour ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

1 hour ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago