Categories: PontianakSintang

Persatuan Peladang Tradisional Kalbar Optimis Hakim Bebaskan 6 Peladang

KalbarOnline, Sintang – Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat meyakini majelis hakim yang menangani proses hukum enam Peladang di Sintang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan berpihak memenangkan dan membebaskan peladang.

“Kami percaya para hakim yang menangani kasus enam saudara kita peladang lebih bijaksana, memiliki hati nurani dan menghormati kearifan lokal dalam memutus perkara dengan memenangkan dan membebaskan peladang,” ujar Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalbar, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Mijar menilai sebagai sesama manusia yang hidup dari hasil usaha petani maupun Peladang dengan menyantap nasi maupun hasil pertanian lainnya setiap hari, maka selayaknya apresiasi, terima kasih juga penghormatan diberikan pada Peladang. Demikian pula dengan sejumlah data dan fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ada alasan untuk mereka dipersalahkan.

“Karenanya, keberpihakan para hakim dengan membebaskan enam Peladang menjadi penantian bersama pada Sidang Senin (9/3/2020) besok dengan agenda pembacaan putusan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan pengurus Persatuan Peladang Kalimantan Barat lainnya, Hendrikus Adam. Menurut pria yang juga merupakan aktivis WALHI Kalimantan Barat ini, agenda pembacaan putusan atas nasib enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Maret 2020 bukan tidak mungkin sekaligus menjadi momentum Hari Kebangkitan Peladang.

“Karena tanggal 9 Maret 2020, nasib enam Peladang yang menjalani proses hukum diputuskan, maka hal ini sekaligus akan menjadi tonggak penting mengenai keberadaan Peladang sebagai bagian penopang kehidupan di republik ini. Kesempatan ini sangat mungkin kita dorong sekaligus sebagai hari kebangkitan Peladang,” jelas Adam.

Menurut Adam, momentum kebangkitan Peladang dimaksud baik untuk mengingatkan tanggungjawab negara dan segenap elemen bangsa yang mestinya menyampaikan apresiasi, rasa hormat dan terima kasih tulus kepada petani, secara khusus kepada Peladang atas setiap ‘kerja pengabdian’ yang diberikan.

“Semangat solidaritas senasib sepenanggungan para Peladang, anak cucu Peladang, pemuda – mahasiswa, maupun segenap elemen yang menaruh empati juga simpati pada nasib 6 Peladang secara langsung akan menjadi saksi sejarah peristiwa ini. Karenanya, kehadiran dan lawatan segenap warga dengan itikad baik ke PN Sintang pada sidang yang terbuka untuk umum merupakan bagian dari hak sebagai warga negara dan jelas dijamin konstitusi,” tegas Adam.

Sebagaimana diketahui, enam Peladang asal kabupaten Sintang yakni Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan diproses hukum karena berladang melalui cara bakar. Keenam Peladang didakwa melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP ATAU Pasal 188 KUHP. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago