Categories: Ketapang

Lagi, Dalam Sehari Polres Ketapang Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Desa Tuan Tuan

KalbarOnline, Ketapang – Satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua orang pelaku yakni Masrijul (45) dan Elhafiz (34) diringkus petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Kedua pelaku tak dapat berkutik saat diamankan di rumah Masrijul di Desa Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang pada Jumat (28/2/2020) siang.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku Masrijul.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian turun ke lapangan dan melakukan penggrebekan di rumah Masrijul. Pelaku saat itu sedang duduk di kursi, setelah kita geledah ditemukan dua paket sabu seberat 0,70 gram yang disimpan di kursi dan meja,” katanya, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Anggiat sapaan akrabnya menyebutkan, pada waktu penggeledahan terhadap pelaku Masrijul datang pelaku Elhafiz. Polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap Elhafiz dan temukan sebelas paket sabu seberat 3,02 gram di saku celananya.

“Saat Anggota menunggu kedatangan saksi penggeledahan, datang Elhafiz ke halaman rumah tersebut, melihat gerak geriknya yang mencurigakan kita amankan dan di lakukan penggeledahan badan. Hasilnya kita temukan juga sabu di badan pelaku ini,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 3,73 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku Masrijul kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (A) dan Elhafiz kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu Polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran dan indikasi penyalahgunaan narkotika. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago