Categories: Ketapang

Lagi, Dalam Sehari Polres Ketapang Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Desa Tuan Tuan

KalbarOnline, Ketapang – Satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua orang pelaku yakni Masrijul (45) dan Elhafiz (34) diringkus petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Kedua pelaku tak dapat berkutik saat diamankan di rumah Masrijul di Desa Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang pada Jumat (28/2/2020) siang.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku Masrijul.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian turun ke lapangan dan melakukan penggrebekan di rumah Masrijul. Pelaku saat itu sedang duduk di kursi, setelah kita geledah ditemukan dua paket sabu seberat 0,70 gram yang disimpan di kursi dan meja,” katanya, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Anggiat sapaan akrabnya menyebutkan, pada waktu penggeledahan terhadap pelaku Masrijul datang pelaku Elhafiz. Polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap Elhafiz dan temukan sebelas paket sabu seberat 3,02 gram di saku celananya.

“Saat Anggota menunggu kedatangan saksi penggeledahan, datang Elhafiz ke halaman rumah tersebut, melihat gerak geriknya yang mencurigakan kita amankan dan di lakukan penggeledahan badan. Hasilnya kita temukan juga sabu di badan pelaku ini,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 3,73 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku Masrijul kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (A) dan Elhafiz kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu Polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran dan indikasi penyalahgunaan narkotika. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Cetak Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023

KalbarOnline, Jakarta – PT PLN (Persero) sukses membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih…

9 mins ago

Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…

33 mins ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

1 hour ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

2 hours ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

2 hours ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

2 hours ago