Categories: Nasional

Aturan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Ma’ruf Amin: Tidak Boleh Orang Islam Menolak

KalbarOnline.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyarankan agar konflik-konflik terkait pendirian rumah ibadah diselesaikan di pengadilan.

Alasannya, sudah ada aturan yang jelas mengenai pembangunan rumah ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kalau ada konflik ya dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti kan pengadilan yang bisa menyatakan ‘oh, ini sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang Islam menolak’,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, syarat pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten-kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut.

“Kalau sudah terpenuhi syaratnya, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik,” tambah Wapres.

Ma’ruf Amin menjelaskan PBM tersebut disusun oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh dirinya.

“Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua,” ujarnya. (ant/jpnn/fajar)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

4 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

4 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

4 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

6 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

6 hours ago

Windy Prihastari Umumkan Kabupaten Juara HKG PKK 2024 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gelaran perhelatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 tingkat…

7 hours ago