KPU akan Rekapitulasi Pilkada 2020 dengan Sirekap

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Hasil hitung dari Sirekap tidak akan menjadi patokan resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi alat uji coba serta alat bantu dan publikasi.

Keputusan ini diambil sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI hari Kamis 12 November 2020 yang lalu.

“KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menjadikan Sirekap ini bisa sebagai hasil resmi pemilihan, namun belum mendapatkan dukungan politik di Komisi II DPR RI, sehingga disepakati hasil resmi tetap manual. Meski demikian, KPU akan tetap pergunakan Sirekap sebagai prinsip transparansi dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara pemilihan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (16/11).

Baca Juga :  Sah! Joe Biden-Kamala Harris Resmi Dilantik Jadi Presiden AS

Menurut Ilham, Sirekap sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar KPU untuk meminimalisasi kecurangan. Jika dulu KPU menggunakan scan, maka Sirekap akan menggunakan capture foto yang lebih praktis dan cepat didapatkan hasilnya. KPU berharap ke depan UU bisa mengakomodasi Sirekap untuk pemilu dan pemilihan berikutnya, untuk itu KPU mempersiapkan Sirekap di Pilkada 2020.

Di kesempatan yang sama, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengajak semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk bersama-sama membuktikan kepada publik bahwa sirekap ini sangat bermanfaat bagi semua pihak. KPU harus bisa menepis keraguan terhadap Sirekap, dan buktikan ke depan Sirekap ini bisa dipergunakan sebagai hasil resmi pemilu dan pemilihan.

Baca Juga :  Jonatan Christie Disingkirkan Debutan All England di Babak Pertama

“Selain soal Sirekap, publik juga harus diyakinkan soal protokol kesehatan di TPS. Hal ini penting karena menyangkut partisipasi masyarakat dengan target nasional 77,5 persen. Kita harus mampu menerapkan TPS sesuai protokol kesehatan, sehingga pemilih mau datang ke TPS, dan itu salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan,” jelas Dewa.

Dewa juga minta KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan juga menetapkan target partisipasi di daerah masing-masing. Penentuan angka target partisipasi tersebut bisa melalui rapat-rapat koordinasi dan survei.

“Hal ini penting karena banyak muncul kekhawatiran apakah KPU dapat menyelenggarakan pemilihan dengan tetap menjaga kesehatan pemilih dan menjaga tingkat partisipasi pemilih,” pungkasnya.

Comment