KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kasus Soedirjo Aliman atau Jen Tang yang dibebaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2020, masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI, Supriansa.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa siang, Supriansa mengaku sempat mempertanyakan terkait kasus Jen Tang ke penyidik. Kendati demikian usai rapat tertutup digelar, pihaknya tidak terlalu banyak membeberkan atau berkomentar saat dikonfirmasi soal kasus Jen Tang.
“Itukan ada alasan hukum yang diberikan oleh penyidik, nah tadi penyidik sudah menyampaikan alasan hukumnya tentang kenapa dilepaskan,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut mengaku sejauh ini pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjadi perhatian banyak orang.
“Tentu juga kita akan dalami terus apa-apa yang memang harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Diketahui, Jen Tang yang menjadi buronan selama 2 tahun karena sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 oktober 2019 di Jakarta.
Kasus yang menjerat Jen Tang terjadi pada 2015 tersebut diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. (mg10/fajar)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment