KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kasus Soedirjo Aliman atau Jen Tang yang dibebaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2020, masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI, Supriansa.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa siang, Supriansa mengaku sempat mempertanyakan terkait kasus Jen Tang ke penyidik. Kendati demikian usai rapat tertutup digelar, pihaknya tidak terlalu banyak membeberkan atau berkomentar saat dikonfirmasi soal kasus Jen Tang.
“Itukan ada alasan hukum yang diberikan oleh penyidik, nah tadi penyidik sudah menyampaikan alasan hukumnya tentang kenapa dilepaskan,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut mengaku sejauh ini pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjadi perhatian banyak orang.
“Tentu juga kita akan dalami terus apa-apa yang memang harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Diketahui, Jen Tang yang menjadi buronan selama 2 tahun karena sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 oktober 2019 di Jakarta.
Kasus yang menjerat Jen Tang terjadi pada 2015 tersebut diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. (mg10/fajar)
KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…
KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
Leave a Comment