Categories: Ketapang

Dua Pelaku Residivis Curanmor Diringkus Polisi, 10 Motor Curian Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (26/2/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, dua orang pelaku, yakni Adianto (39) warga Kelurahan Sampit yang merupakan pelaku utama dan Ari Hardiandi (25) warga Sungai Awan Kanan yang merupakan penadah. Keduanya merupakan residivis Curanmor, sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor juga berhasil diamankan.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kedua pelaku ini diamankan dari kasus tindakan pencurian di lokasi yang sama yakni di Jalan Matan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Awalnya, korban atas nama Fenny Juniato (22) melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kehilangan motornya di parkiran rumahnya di Jalan Matan pada 23 februari lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang pelaku penadah.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Sisingamaraja pada 26 Februari lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Karena dinilai membahayakan sehingga Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur, ” katanya, Senin (02/3/2020).

Lebih lanjut, Eko sapaan akrabnya menyebut kalau dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pelaku ternyata pelaku juga pernah melakukan aksinya pada sepuluh TKP lainnya di Ketapang.

“Ternyata kedua pelaku, yakni pelaku utama dan penadah adalah merupakan residivis di kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta Rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti sepuluh unit sepeda motor dengan jenis dan merk berbeda telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan kendaraannya dengan tidak lupa memasang kunci pengaman serta tidak mudah membeli kendaraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago