Categories: Ketapang

Dua Pelaku Residivis Curanmor Diringkus Polisi, 10 Motor Curian Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (26/2/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, dua orang pelaku, yakni Adianto (39) warga Kelurahan Sampit yang merupakan pelaku utama dan Ari Hardiandi (25) warga Sungai Awan Kanan yang merupakan penadah. Keduanya merupakan residivis Curanmor, sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor juga berhasil diamankan.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kedua pelaku ini diamankan dari kasus tindakan pencurian di lokasi yang sama yakni di Jalan Matan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Awalnya, korban atas nama Fenny Juniato (22) melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kehilangan motornya di parkiran rumahnya di Jalan Matan pada 23 februari lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang pelaku penadah.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Sisingamaraja pada 26 Februari lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Karena dinilai membahayakan sehingga Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur, ” katanya, Senin (02/3/2020).

Lebih lanjut, Eko sapaan akrabnya menyebut kalau dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pelaku ternyata pelaku juga pernah melakukan aksinya pada sepuluh TKP lainnya di Ketapang.

“Ternyata kedua pelaku, yakni pelaku utama dan penadah adalah merupakan residivis di kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta Rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti sepuluh unit sepeda motor dengan jenis dan merk berbeda telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan kendaraannya dengan tidak lupa memasang kunci pengaman serta tidak mudah membeli kendaraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

2 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

4 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

4 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

4 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

13 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

17 hours ago