Categories: Kubu Raya

Coba Larikan Diri, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

KalbarOnline, Kubu Raya – Coba larikan diri, pelaku curas dihadiahi timah panas. Adalah NS (35), pria lajang asal pulau Jawa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur pada saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Tanjung Raya II Pontianak Timur, Kamis (27/2/2020).

NS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Hal ditersebut dibenarkan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq.

Wakapolres mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka coba kabur. Begitu diberi tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkan, dengan terukur tersangka ditindak secara tegas berupa satu butir timah panas pada saat itu.

“Sekarang kondisinya telah normal. Seperti rekan-rekan media lihat, tersangka sudah bisa berdiri dengan tegak,” ucap Siddiq saat diwawancara usai konfrensi pers yang digelar Polres Kubu Raya, Senin (2/3/2020).

Siddiq mengungkapkan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Kronologis perkara tersebut lanjut Siddiq, pada saat tersangka masuk ke rumah korban, namun naas kepergok oleh pemilik rumah.

“Pada hari Selasa (25/2/2020) pelaku melancarkan aksinya di rumah korban, pada saat kepergok oleh (korban) pemilik rumah, justru pemilik rumah dilukai,” terangnya.

“Akibat dari luka yang dilakukan tersangka, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan,” tambahnya.

Adapun senjata tajam (pisau) yang digunakan pelaku pada saat itu dibuang pelaku pada saat berada di lokasi. Pencarian terhadap barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masih terus dilakukan.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku telah kenal satu sama lainnya, karena pelaku pernah merenovasi rumah korban,” ungkapnya.

Sementara itu, NS (tersangka) mengaku perbuatannya itu baru pertama kali ia lakukan. Hal itu dilakukannya lantaran kepepet untuk membayar angsuran kredit motornya.

“Karena saya belum membayar angsuran motor pak, selama tiga bulan,” ucap tersangka saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman 9 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

3 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

16 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

16 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

16 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

16 hours ago