Categories: Kubu Raya

Coba Larikan Diri, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

KalbarOnline, Kubu Raya – Coba larikan diri, pelaku curas dihadiahi timah panas. Adalah NS (35), pria lajang asal pulau Jawa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur pada saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Tanjung Raya II Pontianak Timur, Kamis (27/2/2020).

NS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Hal ditersebut dibenarkan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq.

Wakapolres mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka coba kabur. Begitu diberi tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkan, dengan terukur tersangka ditindak secara tegas berupa satu butir timah panas pada saat itu.

“Sekarang kondisinya telah normal. Seperti rekan-rekan media lihat, tersangka sudah bisa berdiri dengan tegak,” ucap Siddiq saat diwawancara usai konfrensi pers yang digelar Polres Kubu Raya, Senin (2/3/2020).

Siddiq mengungkapkan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Kronologis perkara tersebut lanjut Siddiq, pada saat tersangka masuk ke rumah korban, namun naas kepergok oleh pemilik rumah.

“Pada hari Selasa (25/2/2020) pelaku melancarkan aksinya di rumah korban, pada saat kepergok oleh (korban) pemilik rumah, justru pemilik rumah dilukai,” terangnya.

“Akibat dari luka yang dilakukan tersangka, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan,” tambahnya.

Adapun senjata tajam (pisau) yang digunakan pelaku pada saat itu dibuang pelaku pada saat berada di lokasi. Pencarian terhadap barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masih terus dilakukan.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku telah kenal satu sama lainnya, karena pelaku pernah merenovasi rumah korban,” ungkapnya.

Sementara itu, NS (tersangka) mengaku perbuatannya itu baru pertama kali ia lakukan. Hal itu dilakukannya lantaran kepepet untuk membayar angsuran kredit motornya.

“Karena saya belum membayar angsuran motor pak, selama tiga bulan,” ucap tersangka saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman 9 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, PLN Gandeng PWI Kalteng Gelar UKW

KalbarOnline, Palangka Raya - Dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, PT…

2 mins ago

Polres Kubu Raya Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 12 Paket Hemat Siap Jual

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang pemilik dan…

11 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Resmikan TP CU Pancur Kasih dan Hadiri HUT ke-37 CU Pancur Kasih

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Ketapang, Dharma meresmikan…

2 hours ago

Lepas 244 Calon Jemaah Haji Ketapang Menuju Pontianak, Wabup Farhan: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Ketapang menuju…

2 hours ago

Lakalantas di Kecamatan Marau Ketapang, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Bus PT Cargill

KalbarOnline, Ketapang - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah bus antar…

2 hours ago

Romi Wijaya Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kayong Utara 2025 – 2045

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD…

2 hours ago