Categories: Kubu Raya

Coba Larikan Diri, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

KalbarOnline, Kubu Raya – Coba larikan diri, pelaku curas dihadiahi timah panas. Adalah NS (35), pria lajang asal pulau Jawa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur pada saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Tanjung Raya II Pontianak Timur, Kamis (27/2/2020).

NS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Hal ditersebut dibenarkan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq.

Wakapolres mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka coba kabur. Begitu diberi tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkan, dengan terukur tersangka ditindak secara tegas berupa satu butir timah panas pada saat itu.

“Sekarang kondisinya telah normal. Seperti rekan-rekan media lihat, tersangka sudah bisa berdiri dengan tegak,” ucap Siddiq saat diwawancara usai konfrensi pers yang digelar Polres Kubu Raya, Senin (2/3/2020).

Siddiq mengungkapkan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Kronologis perkara tersebut lanjut Siddiq, pada saat tersangka masuk ke rumah korban, namun naas kepergok oleh pemilik rumah.

“Pada hari Selasa (25/2/2020) pelaku melancarkan aksinya di rumah korban, pada saat kepergok oleh (korban) pemilik rumah, justru pemilik rumah dilukai,” terangnya.

“Akibat dari luka yang dilakukan tersangka, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan,” tambahnya.

Adapun senjata tajam (pisau) yang digunakan pelaku pada saat itu dibuang pelaku pada saat berada di lokasi. Pencarian terhadap barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masih terus dilakukan.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku telah kenal satu sama lainnya, karena pelaku pernah merenovasi rumah korban,” ungkapnya.

Sementara itu, NS (tersangka) mengaku perbuatannya itu baru pertama kali ia lakukan. Hal itu dilakukannya lantaran kepepet untuk membayar angsuran kredit motornya.

“Karena saya belum membayar angsuran motor pak, selama tiga bulan,” ucap tersangka saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman 9 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

39 mins ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

1 hour ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

5 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

5 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

5 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

5 hours ago