Categories: Kubu Raya

Coba Larikan Diri, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

KalbarOnline, Kubu Raya – Coba larikan diri, pelaku curas dihadiahi timah panas. Adalah NS (35), pria lajang asal pulau Jawa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur pada saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Tanjung Raya II Pontianak Timur, Kamis (27/2/2020).

NS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Hal ditersebut dibenarkan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq.

Wakapolres mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka coba kabur. Begitu diberi tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkan, dengan terukur tersangka ditindak secara tegas berupa satu butir timah panas pada saat itu.

“Sekarang kondisinya telah normal. Seperti rekan-rekan media lihat, tersangka sudah bisa berdiri dengan tegak,” ucap Siddiq saat diwawancara usai konfrensi pers yang digelar Polres Kubu Raya, Senin (2/3/2020).

Siddiq mengungkapkan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kapur, Kubu Raya. Kronologis perkara tersebut lanjut Siddiq, pada saat tersangka masuk ke rumah korban, namun naas kepergok oleh pemilik rumah.

“Pada hari Selasa (25/2/2020) pelaku melancarkan aksinya di rumah korban, pada saat kepergok oleh (korban) pemilik rumah, justru pemilik rumah dilukai,” terangnya.

“Akibat dari luka yang dilakukan tersangka, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan,” tambahnya.

Adapun senjata tajam (pisau) yang digunakan pelaku pada saat itu dibuang pelaku pada saat berada di lokasi. Pencarian terhadap barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu masih terus dilakukan.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku telah kenal satu sama lainnya, karena pelaku pernah merenovasi rumah korban,” ungkapnya.

Sementara itu, NS (tersangka) mengaku perbuatannya itu baru pertama kali ia lakukan. Hal itu dilakukannya lantaran kepepet untuk membayar angsuran kredit motornya.

“Karena saya belum membayar angsuran motor pak, selama tiga bulan,” ucap tersangka saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman 9 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

4 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

15 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

20 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

21 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

21 hours ago