Categories: Ketapang

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467 nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah. Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4 juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer 3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

4 mins ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

6 mins ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

5 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

5 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

5 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

5 hours ago