Categories: Ketapang

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467 nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah. Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4 juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer 3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

42 mins ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

1 hour ago

Ngaku Hanya Kopdar, Polisi Amankan 65 Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 65 remaja diduga hendak tawuran di depan Gereja Katedral Jalan A.R…

1 hour ago

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

4 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

11 hours ago