Categories: Ketapang

Lagi, Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu

Berhasil ungkap delapan kasus narkoba sepanjang Januari 2020

KalbarOnline, Ketapang – Peredaran narkoba semakin marak di kawasan Kabupaten Ketapang. Sehingga pihak pergerakan pihak Kepolisian bak kejar-kejaran dengan pergerakan para pelaku. Setelah sebelumnya peredaran barang haram tersebut melibatkan anak di bawah umur dengan barang bukti sabu seberat 11,07 gram. Kali ini, Satres Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Kendawangan, Marsup (46) dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram. Pelaku diamankan polisi saat berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan pada  Minggu (26/1/2020) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka ini, berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai awak media (Foto: Adi LC)

“Saat diamankan, tersangka sedang berjalan kaki menunggu mobil travel untun kembali menuju kediamannya. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas tersangka,” katanya, Jumat (31/1/2020).

Anggiat sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya juga sempat memeriksa sejumlah saksi termasuk supir mobil travel yang akan menjemput tersangka di lokasi penangkapan. Namun demikian, polisi masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk kasus kali ini memang agak berbeda karena biasanya barang bukti sudah diracik kalau ini barang bukti masih utuh dalam satu bungkus,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dikategorikan sebagai pengedar karena memiliki barang bukti lebih dari 5 gram. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Anggiat menambahkan sepanjang bulan Januari 2020 ini pihaknya telah melakukan pengungkapan delapan kasus narkoba dengan total delapan tersangka yang telah dilakukan proses hukum. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sekcam Pontianak Selatan Nilai Kumpulan BTPN Syariah Ideal Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha Ultramikro

KalbarOnline, Pontianak - Memiliki visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, menjadikan BTPN Syariah…

9 hours ago

Sutarmidji Optimis Bakal Sapu Kemenangan di Pilkada Serentak Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku optimis bakal menyapu kemenangan pada pemilihan…

9 hours ago

Lihat Kinerja dan Hasil Survei, Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Calon Gubernur Kalbar Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak - Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat tugas kepada Sutarmidji sebagai calon Gubernur…

9 hours ago

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

11 hours ago

Hadiri Coffee Morning Distanakbun, Sekda Alexander: Pemkab Ketapang Dukung Program Optimasi Lahan Rawa

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri coffee morning di Kantor Dinas Pertanian,…

11 hours ago

Pimpin Apel Pagi di Halaman Distanakbun, Sekda Ketapang Sampaikan Beberapa Hal Penting

KalbarOnline, Ketapang - Sebagai upaya untuk memberikan motivasi kinerja ASN, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memimpin…

11 hours ago